Wednesday, February 10, 2016

Kerjasama Pemerintah dan Swasta Memberantas Kemiskinan









Hello.. Fellas.. 








Kembali lagi bersama saya, di artikel terkahir *YEEEAAAAHHHH!!* akhirnya selesaiiiiii~
*mata saya sudah lelah
punggung saya sudah pegal, rambut saya sudah lepek hahah*

Alhamdulillah selesai sebelum saya pulang kantor, kalau saya kerjakan di rumah tidak akan bisa selesai sepertinya, karena tugas mata kuliah lain sudah menunggu..

Yokaaaaaaay.. silahkan disimak artikel berikut, semoga membantu pembaca, fellas-fellasku sekaliaaan *apalah2*







Upaya Pemerintah Memberantas Kemiskinan

Masalah kemiskinan dianggap sebagai salah satu hal yang menghambat proses pembangunan sebuah negara. Salah satu negara yang masih dibelit oleh masalah sosial ini salah satunya adalah indonesia. Angka kemiskinan di tingkat masyarakat masih cukup tinggi. Meskipun oleh lembaga statistik negara, selalu dinyatakan bahwa setiap tahun angka kemiskinan cenderung menurun.


Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang di hadapi oleh seluruh pemerintahan yang ada di dunia ini. Ia di pengaruhi oleh beberapa faktor yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Faktor tersebut antara lain tingkat pendapatan, pendidikan, kesehatan, akses barang dan jasa, lokasi geografis, gender dan kondisi lingkungan. Kemiskinan merupakan kondisi dimana seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka menuju kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, kemiskinan wajib untuk ditanggulangi, sebab jika tidak tertanggulangi akan dapat mengganggu pembanguan nasional. 

Untuk mengatasi masalah kemiskinan, pemerintah memiliki peran yang besar. Namun dalam kenyataannya, program yang dijalankan oleh pemerintah belum mampu menyentuh pokok yang menimbulkan masalah kemiskinan ini. Ada beberapa program pemerintah yang sudah dijalankan dan dimaksudkan sebagai solusi untuk mengatasi masalah kemiskinan ini. Seperti di antaranya adalah program Bantuan Langsung Tunai yang merupakan kompensasi yang diberikan usai penghapusan subsidi minyak tanah dan program konversi bahan bakar gas.



Langkah Mengatasi Masalah Kemiskinan :


Untuk itu kiranya pemerintah perlu membuat ketegasan dan kebijakan yang lebih membumi dalam rangka menyelesaikan masalah kemiskinan ini. Beberapa langkah yang bisa dilakukan diantaranya adalah :
  1. Menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran. Karena pengangguran adalah salah satu sumber penyebab kemiskinan terbesar di indonesia. 
  2. Menghapuskan korupsi. Sebab korupsi adalah salah satu penyebab layanan masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal inilah yang kemudian menjadikan masyarakat tidak bisa menikmati hak mereka sebagai warga negara sebagaimana mestinya. 
  3. Menggalakkan program zakat. Di indonesia, islam adalah agama mayoritas. Dan dalam islam ajaran zakat diperkenalkan sebagai media untuk menumbuhkan pemerataan kesejahteraan di antara masyarakat dan mengurangi kesenjangan kaya-miskin. Potensi zakat di indonesia, ditengarai mencapai angka 1 triliun setiap tahunnya. Dan jika bisa dikelola dengan baik akan menjadi potensi besar bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat. 
  4. Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti : Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton dan Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer 
  5. Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain : Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs); Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA); Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi; Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit. 
  6. Potret Pembiayaan terhadap Sektor UMKM. Di tengah terpaan krisis energi, pangan dan keuangan yang sedang melanda dunia, termasuk didalamnya Indonesia, perhatian pemerintah terhadap sector UMKM kian menampakkan perkembangan yang menggembirakan. 
  7. Program Pemberdayaan UMKM. Dari beberapa permasalahan perberdayaan UMKM di atas, pemerintah tengah menggalakkan program bagaimana sektor UMKM bisa bergerak. Di antaranya adalah dengan mengupayakan pemberian pembiayaan lunak pada sektor ini. Program yang berkaitan dengan ini adalah seperti program penjaminan dan penyaluran Kridit Usaha Rakyat (KUR) 
  8. Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain : Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan, Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah, Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus, Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat. 

Upaya Pemerintah, Swasta dan Masyarakat Memberantas Kemiskinan

Banyak pandangan mengungkap pentingnya sektor swasta terlibat penanggulangan kemiskinan. Sebuah pandangan berpendapat, keterlibatan swasta dalam penanggulangan kemiskinan pada dasarnya diawali pemenuhan kebutuhan internal perusahaan. 

Karena itu, agar partisipasi sektor swasta relevan, dorongan eksternal untuk mengatur perilaku sektor swasta menjadi mutlak. Regulasi pemerintah yang mengatur aktivitas sosial perusahaan menjadi penting. Perluasan dari aturan-aturan hukum yang ada untuk memastikan perilaku bertanggung jawab dari sektor swasta, misalnya hukum tenaga kerja dan lingkungan hidup, harus diutamakan.


Penanggulangan kemiskinan

Apa yang sebenarnya dituntut masyarakat adalah peningkatan kesejahteraan. Hal ini bisa diterjemahkan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan (growth and equity). Dalam konteks Indonesia ini berarti peningkatan laju investasi, pemberdayaan ekonomi pedesaan, peningkatan lapangan kerja, serta pemerataan pendapatan dan kualitas akses bagi masyarakat. Ada tuntutan atas penyelesaian kemiskinan melalui kebijakan yang terpadu dan menyeluruh.

Dalam usaha untuk mengurangi kemiskinan, peran sektor swasta juga sangat dibutuhkan, oleh karena itu, pemerintah telah mengambil inisiatif untuk mendorong peran pihak swasta dengan diterbitkannya UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mewajibkan perusahaan khususnya perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam untuk mengeluarkan dana tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan peraturan ini, diharapkan sektor swasta terutama sektor atau industri yang menggunakan sumber daya alam dalam menjalankan usahanya agar dapat lebih meningkatkan perannya dalam mengatasi permasalahan sosial seperti kemiskinan dan pengangguran melalui kebijakan dana tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawannya atau yang biasa disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR).

CST atau Corporate Social Responsibility adalah merupakan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab secara social dan lingkungan terhadap dampak yang timbul akibat beroperasinya perusahaan disuatu daerah. Tanggung jawab sosial perusahaan saat ini telah menjadi istilah yang kerap kita dengar dalam suatu perusahaan, walaupun banyak perdebatan tentang definisinya di antara para ilmuan, prktisi maupun akademisi. Hal ini disebabkan karena CST adalah konsep atau istilah yang berasal dari luar, permasalaha utamanya memang adalah memberikan pemaknaan atau arti yang sesuai dengan pemahaman orang Indonesia, karena kebanyakan hal atau istilah dari luar biasanya disalah artikan oleh masyarakat indonesia, sehingga tujuan konsep yang seharusnya malah melenceng dan berbeda dengan tujuan awalnya. 

Upaya penanggulangan kemiskinan pada hakekatnya merupakan upaya bersama dari semua pemangku kepentingan, sehingga membutuhkan sinergi dan kemitraan dengan semua pihak. Pemerintah, termasuk pemerintah daerah, kalangan swasta, kalangan organisasi kemasyarakatan, kalangan universitas dan akademisi, kalangan politik dan tentunya masyarakat sendiri perlu membangun visi yang sama, pola pikir dan juga pola tindak yang saling menguatkan dengan difokuskan pada upaya penanggulangan kemiskinan. Dalam kemitraan yang saling menguatkan inilah maka berbagai sasaran peningkatan kesejahteraan rakyat dapat dicapai dengan baik. Pemerintah sangat mendukung setiap prakarsa dan inovasi yang dijalankan serta dikembangkan oleh semua pihak dalam mendukung upaya peningkatan kesejahteraan rakyat ini.

Kemiskinan dan pengangguran adalah masalah mendasar bagi negara berkembang, termasuk Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil survei pada Maret 2010, jumlah orang miskin di Indonesia sebanyak 32,53 juta jiwa atau sebesar 14,15 % dari total jumlah penduduk Indonesia. Hal ini tidak jauh berbeda dengan hasil survey ditahun 2009. Sedangkan tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2010 mencapai 8,59 juta orang atau sebesar 7,41 % dari total penduduk Indonesia. Sementara itu, angka kemiskinan di Indonesia dari tahun ke tahun memang mengalami penurunan. Pada tahun 2010 angka kemiskinan mencapai 32 juta jiwa, kemudian menurun jadi 30 juta ditahun 2011. Hingga Maret 2012, tingkat kemiskinan di Indonesia adalah 11,96 persen, apabila angka tersebut dikonversikan ke jumlah penduduk, maka ditemukan angka 29,13 juta jiwa penduduk masih masuk dalam kategori miskin. Pemerintah menggenjot pemberantasan kemiskinan dengan beragam program, diantaranya progam PNPM Mandiri, bansos, hingga beras murah. 

Program tersbeut dirasa masih jauh dari ideal lantaran penurunan angka kemiskinan yang stagnan. Bahkan, selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angka kemiskinan dibagi menjadi golongan miskin, dan hampir miskin. Beberapa pengamat menilai pemisahan itu merupakan cara pemerintah memecah angka kemiskinan.

Hal ini merupakan permasalahan nasional dimana pemerintah diharapkan dapat segera menekan angka kemiskinan dan pengangguran tersebut. Namun, karena ini adalah permasalahan nasional maka diharapkan bukan hanya pemerintah yang memikirkan pemecahan masalah tersebut. Pihak swasta atau prifat sektor juga diharapkan mengambil peran untuk membantu pemerintah menekan angka kemiskinan dan pengangguran di negara ini. 

Dalam usaha untuk mengurangi kemiskinan, peran sektor swasta juga sangat dibutuhkan, oleh karena itu, pemerintah telah mengambil inisiatif untuk mendorong peran pihak swasta dengan diterbitkannya UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mewajibkan perusahaan khususnya perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam untuk mengeluarkan dana tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan peraturan ini, diharapkan sektor swasta terutama sektor atau industri yang menggunakan sumber daya alam dalam menjalankan usahanya agar dapat lebih meningkatkan perannya dalam mengatasi permasalahan sosial seperti kemiskinan dan pengangguran melalui kebijakan dana tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawannya atau yang biasa disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR).

CST atau Corporate Social Responsibility adalah merupakan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab secara social dan lingkungan terhadap dampak yang timbul akibat beroperasinya perusahaan disuatu daerah. Tanggung jawab sosial perusahaan saat ini telah menjadi istilah yang kerap kita dengar dalam suatu perusahaan, walaupun banyak perdebatan tentang definisinya di antara para ilmuan, prktisi maupun akademisi. Hal ini disebabkan karena CST adalah konsep atau istilah yang berasal dari luar, permasalaha utamanya memang adalah memberikan pemaknaan atau arti yang sesuai dengan pemahaman orang Indonesia, karena kebanyakan hal atau istilah dari luar biasanya disalah artikan oleh masyarakat indonesia, sehingga tujuan konsep yang seharusnya malah melenceng dan berbeda dengan tujuan awalnya. 

Peran pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam usaha mengurangi kemiskinan, sehingga konsep pembangunan partisipatif bisa terealisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembangunan partisipatif merupakan Perencanaan pembangunan partisipatif merupakan pola pendekatan perencanaan pembangunan yang melibatkan peran serta masyarakat pada umumnya bukan saja sebagai obyek tetapi sekaligus sebagai subyek pembangunan, sehingga nuansa yang dikembangkan dalam perencanaan pembangunan benar-benar dari bawah (bottom-up). 

Selama ini sektor swasta hanya dianggap sebagai pihak yang hanya mencari untung atau modal sendiri tanpa memperhatikan nasib masyarakat miskin, sementara masyarakat dianggap sebagai objek pembangunan yang tidak terlibat dalam proses pembangunan dan hanya menerima program yang diberikan tanpa adanya kesempatan untuk iktu dalam pembangunan tersebut. Sehingga pembangunan tidak memuaskan masyarakat dan kesenjangan antara si kaya dan si miskin malah semakin sulit untuk di satukan. Hal ini bisa kita lihat dalam realita kehidupan baik di desa ataupun di perkotaan. Pembangunan gedung-gedung, mal, pabrik dan lain sebagainya terkadang mengakibatkan penderitaan untuk masyarakat miskin misalnya melalui penggusuran lahan atau pemukiman masyarat dengan alih untuk pembangunan yang lebih baik, tapi kenyataannya malah memberikan kesengsaraan bagi warga miskin, apalagi mereka yang memang tidak memiliki tempat tinggal. 

Prahalad dalam The Fortune at the Bottom of Pyramid melihat kebutuhan internal dalam perusahaan melalui kepentingan perusahaan dalam memperluas pasar melalui inovasi produk dan pemberdayaan mereka yang ada di bawah garis kemiskinan agar bisa menjadi konsumen. Prahalad berpendapat, dengan menjadi konsumen, peluang untuk meningkatkan kualitas kehidupan melalui aktivitas ekonomi residual menjadi lebih besar. 

Survei McKinsey and Company hasil wawancara dengan hampir 400 pimpinan perusaha- an multinasional di seluruh dunia pada pertemuan UN Summit on Corporate Citizenship bertajuk "Shaping the New Rules of Competition" mempertegas pandangan itu. Survei menemukan prioritas sosial tertinggi yang menarik minat perusahaan: sektor edukasi dan ketenagakerjaan (50 persen) serta governance (44 persen). Aneka pilihan itu jelas terkait kebutuhan perusahaan atas ketersediaan tenaga terampil dan kepastian iklim usaha. 

Karena itu, agar partisipasi sektor swasta relevan, dorongan eksternal untuk mengatur perilaku sektor swasta menjadi mutlak. Regulasi pemerintah yang mengatur aktivitas sosial perusahaan menjadi penting. Perluasan dari aturan-aturan hukum yang ada untuk memastikan perilaku bertanggung jawab dari sektor swasta, misalnya hukum tenaga kerja dan lingkungan hidup, harus diutamakan. Dengan adanya peran dari konsep CST atau Corporate Social Responsibility yang ada dalam perusahaan swasta, jika dimanfaatkan secara maksimal memang bisa berguna dan sedikit banyak bisa mempengaruhi pola perubahan kemiskinan di negara ini. CSR merupakan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab secara social dan lingkungan terhadap dampak yang timbul akibat beroperasinya perusahaan disuatu daerah. Bila sebelumnya perusahaan hanya memperhatikan Keuntungan (Profit), kedepan perusahaan juga harus memperhatikan masyarakat (People) dan Lingkungan (Planet). 

Kombinasi ketiga hal tersebut dikenal dengan istilah 3P ataupun Triangle P. Salah satu implementasi konsep CSR adalah dengan menjalankan program Community Development (pengembangan masyarakat). Program Community development merupakan kegiatan pengembangan masyarakat yang dilakukan secara sistematis, terencana dan diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat guna mencapai kondisisi social ekonomi dan kehidupan yang lebih baik apabila dibandingkan dengan kegiatan pembangunan sebelumnya (Budiamanta, 2002).

Implementasi CSR memiliki keuntungan bagi perusahaan dalam dua sisi. Disisi internal, implementasi CSR dapat mengurangi biaya produksi, menambah keuntungan,meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen dan mengurangi resiko. Dari sisi eksternal, penerapan CSR akan membentuk reputasi, kepercayaan publik dan membangun modal sosial. Penerapan konsep CSR yang baik membuat masyarakat sekitar akan merasa perusahaan tidak hanya mencari keuntungan semata tetapi juga peduli terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar dan lingkungan.

Kegiatan kegiatan dari program community development seperti program kemitraan, pendampingan dan pemberian pinjaman lunak kepada kelompok usaha kecil menengah, pendampingan kelompok tani, pelatihan wirausaha, pelatihan ketrampilan kerja, pemberian beasiswa, dll diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mencapai kondisi ekonomi dan sosial yang lebih baik sehingga dapat menekan angka kemiskinan dan pengangguran di negeri ini. Kegiatan-kegiatan community development tersebut dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perlu diketahui bahwa bentuk dan model kegiatan dari program community development mungkin berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Hal ini bergantung pada pola kehidupan masyarakat, kearifan lokal dan budaya dari masyarakat tersebut. Saat ini, model penyusunan program community development yang baik telah beralih dari Top-Down (program yang dibuat langsung oleh perusahaan), menjadi model Bottom-Up (program diusulkan oleh masyarakat dan dimediasi oleh CSR officer perusahaan). Model ini sangat bermanfaat karena program yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan maysarakat merasa memiliki program tersebut. Hal ini penting agar dana yang dikeluarkan perusahaan yang jumlahnya tidak kecil bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Saat ini sudah cukup banyak perusahaan yang menjalankan tanggung jawab sosialnya. Namun, kebanyakan hanya bersifat charity (bantuan atau amal) dan dampaknya hanya bersifat sementara karena dana yang digunakan tidak disesuaikan dengan kebutuhan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Kedepan, diperlukan suatu standar penerapan CSR yang baik sehingga dana besar yang dikeluarkan tidak terkesan sia sia. 

Namun, payung hukum tanggung jawab sosial perusahaan berupa UU yang telah disebutkan diatas belumlah cukup untuk mewajibkan perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya. Setidaknya ada dua hal yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mempertegas UU tersebut.

Pengentasan kemiskinan pada dasarnya tidak bisa dipisahkan dari program pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila warganya ikut berpartisipasi. Suatu usaha hanya berhasil dinilai sebagai "pemberdayaan masyarakat" apabila kelompok komunitas atau masyarakat tersebut menjadi agen pembangunan atau dikenal juga sebagai subyek. Disini subyek merupakan motor penggerak, dan bukan penerima manfaat atau obyek saja. 

Di Indonesia, kemiskinan merupakan salah satu masalah besar. Terutama meliahat kenyataan bahwa laju pengurangan jumlah orang miskin di tanah air berdasarkan garis kemiskinan yang berlaku jauh lebih lambat dibandingkan dengan laju pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu sejak Pelita I hingga 1997 (sebelum krisis eknomi). Berdasarkan fakta ini selalu muncul pertanyaan, apakah memang laju pertumbuhan yang tinggi dapat mengurangi tingkat kemiskinan atau apakah memang terdapat suatu korelasi negatif yang signifikan antara tingkat pertumbuhan dan presentase jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan

Sebenarnya yang dituntut masyarakat adalah peningkatan kesejahteraan. Hal ini bisa diterjemahkan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan (growth and equity). Dalam konteks Indonesia ini berarti peningkatan laju investasi, pemberdayaan ekonomi pedesaan, peningkatan lapangan kerja, serta pemerataan pendapatan dan kualitas akses bagi masyarakat. Ada tuntutan atas penyelesaian kemiskinan melalui kebijakan yang terpadu dan menyeluruh. Temuan McKinsey memaparkan, minat perusahaan untuk melakukan investasi sosial ada di wilayah yang langsung menguntungkan perusahaan dan ironisnya ada pada wilayah berbeda dengan prioritas penanggulangan kemiskinan yang strategis.

Area seperti kualitas pendidikan dan pemerintahan bersih merupakan wilayah yang langsung memberi manfaat kepada perusahaan. Namun, sektor swasta akan secara voluntary terlibat pembangunan ekonomi pedesaan, pengembangan infrastruktur, dan peningkatan pemerataan. Jika kenyataan ini diabaikan, jelas ada disharmoni antara klaim penanggulangan kemiskinan yang dikembangkan sektor swasta dengan tuntutan penanggulangan kemiskinan secara terpadu yang diharapkan masyarakat. Jika hal ini diabaikan, jelas ada ketidak sefahaman antara pelaksanaan penanggulangan kemiskinan yang dikembangkan sektor swasta dengan tuntutan penanggulangan kemiskinan secara terpadu yang diharapkan oleh masyarakat masyarakat. 

Kemiskinan memang menjadi problem yang sangat sulit untuk ditangani baik dinegara berkembang dan negara maju. Berkaitan dengan pengentasan kemiskinan ini, telah diadakan pertemuan yang dihadiri 100 orang jenius untuk membahas masalah pengentasan kemiskinan di Indonesia. Mereka adalah anggota perkumpulan, Mensa, sebuah klub yang berisikan orang-orang jenius. 100 Orang peserta pertemuan itu berasal dari 15 negara dari seluruh penjuru Dunia. Ketua Mensa Indonesia Sahat Simarmata, mengatakan pertemuan itu didasari atas keprihatinan Mensa terhadap kondisi masyarakat Indonesia miskin. Dia mengundang anggota perkumpulan dari seluruh dunia guna membahas langkah mengentaskan kemiskinan.

Peran ketiga aktor antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat memang sangat diperlukan dalam usaha untuk mengurangi persentase kemiskinan di Indonesia. Pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan tentang pengentasan kemiskinan dan peran ke tiga aktor tersebut dalam mengatasi kemiskinan, salah satunya adalah Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Dalam peraturan presiden ini, dikatakan bahwa Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.

Sesuai dengan peratiran presiden no. 15 di atas, ternyata peran ketiga aktor tersebut sangat diharapkan mampu mengurangi jumlah kemiskinan, dengan tujuan untuk menignkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat dan lain sebagainya. Sesuai dengan hal diatas, pelaksanaan Program Pemberdayaan masyarakat yang berpusat pada manusia (people centered development) melandasi wawasan pengelolaan sumber daya lokal, yang merupakan mekanisme perencanaan yang menekankan pada teknologi pembelajaran sosial dan strategi perumusan program.

Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengaktualisasikan dirinya. Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa keberdayaan masyarakat terletak pada proses pengambilan keputusan sendiri untuk mengembangkan pilihan-pilihan adaptasi terhadap perubahan lingkungan dan sosial.

Dalam upaya mengatasi permasalahan kemiskinan pada masyarakat yang cukup kompleks, pemerintah meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri mulai tahun 2008. Dalam kegiatan ini dirumuskan mengenai mekanisme pelibatan unsur masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Melalui proses pembangunan partisipatif, kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat, terutama masyarakat miskin, dapat ditumbuhkembangkan sehingga masyarakat bukan lagi sebagai obyek melainkan sebagai subyek pembangunan.

Secara Nasional, pemerintah telah menetapkan indikator keberhasilan partisipasi masyarakat, yang diantaranya berupa kehadiran kaum miskin/rentan/perempuan dalam berbagai pertemuan pengambilan keputusan. Akan tetapi kondisi ini tidak serta merta menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat telah berhasil sebagaimana tujuan program ini. Hasil dari kegiatan program ini masih sangat dominan dari pemerintah. 

Pendidikan partisipasi masyarakat yang aktif dan efektif akan dapat diwujudkan apabila dimulai dengan tingkat partisipasi yang tinggi dari masyarakat yang diinterpretasikan dengan tingkat kehadiran. Selanjutnya tingkat partisipasi akan dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, status sosial, status ekonomi warga masyarakat sehingga masing-masing individu akan memberikan bentuk partisipasi yang berbeda-beda. Kegiatan partisipasi yang dilakukan adalah berbasis pada kegiatan penyumbangan ide, gagasan, pendapat, prakarsa, pengambilan keputusan, dan penyelesaian masalah yang semua itu akan efektif apabila masyarakat bisa aktif hadir dalam kegiatan-kegiatan tersebut.




Selesaaaaaaaiiii~ Udahan yaaaah artikelnyaaa.. semoga membantu bagi para pembaca *punggung saya sudah pegal sebenarnya hahah*


Ada yang ingin ditanyakan atau dikoreksi?? seperti biasa yaaa, letakkan di kolom komentar, akan saya respon secepatnyaaaaa~


Thank You Fellaaaaaassss..





Sumber :
http://apriyanis.blogspot.co.id/ 
https://marx83.wordpress.com 
http://www.unisosdem.org/ 
elarasy.blogspot.co.id 
Google 
Brain 
Creativity 

Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment